WOWW UNIKKK..!!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Adalah.....("Mengejutkan")

Semua orang tentu nanti akan meninggal dunia, yang belum pasti hanya masalah usia, usia berapakah orang itu akan meninggal pasti berbeda-beda serta tiada yang pernah tahu. 

Setiap orang akan meninggal, serta telah jadi kewajiban setiap orang yang beragama islam bahwasanya keluarga yang ditinggalkan harus mengurus jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kali ini ada hal yang unik. 

Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan kehadiran makam di ruang tamu, salah satu rumah warga. 

Makam di ruang tamu itu adalah makam Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit. 

Pihak keluarga sengaja memakamkan jenazah Budi di ruang tamu, sebab sebelum meninggal dunia, Budi berwasiat agar dimakamkan di dalam rumah. Menurut perangkat desa setempat, jenazah Budi dimakamkan dirumah keluarganya, sebenarnya telah di setujui keluarga. 

Namun saat ini, ada warga yang jadi resah dengan adanya makam dirumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga. 

Menyikapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung lakukan usaha pendekatan pada keluarga almarhum, agar ingin memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum. 

" Kami sedang berupaya agar hal ini dapat dimusyarawarahkan, " kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji. 

Sementara alasan warga menolak ada makam didalam rumah sebab takut. 

Menurut warga lainnya, pemakaman didalam rumah juga bukan hal yang wajar. 

" Jika bisa ya dimakamkan di pemakaman umum, " harap Abdur Rohman. 

Akan panjang bila membahas tentang wasiat ini. Namun Hukum wasiat sendiri bisa wajib serta kadang-kadang sunnah. Hukum wasiat dapat ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang ada pada ayat Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’. Dari dalil-dalil itu dapat ditemukan bukan hanya hukumnya saja namun bebrapa ketentuan dari wasiat juga. 

Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi