Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan calo, sistem penerbitan sertifikat malah lebih mudah.
" Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar beberapa dana, minta buktinya.
Pasalnya, semuanya besaran biaya service pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.
Saat orang-orang sudah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa menyampaikan kembali ke BPN.
" Kami bisa lacak karena itu ada barcode dengan cara online. Oleh karena itu, apabila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.
Oknum BPN
Selain itu, terkait ada oknum BPN yang memohon sebagian biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan memberi sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam kelompok k0rupsi dan harus selekasnya ditindak.
Karena itu, Ferry mengimbau beberapa orang agar tidak lagi pikirkan negatif masalah BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.
" Apabila kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, " ucap Ferry.